Hukum Khitan dalam Islam
Hukum Khitan dalam Islam |
Ada sebuah hadis di dalam shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, "(Perbuatan yang sesuai dengan) fitrah itu ada lima; khitan, mencukur rambut disekitar kemaluan, memangkas kumis, memotong kuku, dan mencabuti bulu ketiak."
Dalam hadis tersebut, khitan dijadikan sebagai bagian fitrah yang disebut pertama kali sebelum empat bagian fitrah lainnya. Kelima perbuatan tersebut di atas merupakan fitrah, karena fitrah merupakan bagian dan ajaran dari sunnah Nabi Ibrahim a.s. Di samoing itu, fitrah juga merupakan bagian dari beberapa hal yang diujikan Allah kepada Nabi Ibrahim a.s. Sebagaimana yang dijealskan oleh Abdullah Inu Abas r.a. mengenai ayat:
"Ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan bebrapa kalimat (perintah dan larangan)." (QS.Al-Baqarah: 124)
Ketika menafsirkan kata 'kaimat' yang diujikan Allah kepada Nabi Ibrahim, Ibnu Abbas berkata, "Allah menguinya dengan thaharah (bersuci), yaitu lima hal bersuci terkait dengan bagian kepala, dan lima hal bersuci dengan bagian tubuh. Kelima hal yan terkait dengan bagian kepala itu adalah mencukur kumis, berkumur, memasukkan air kedalam hidung (lalu mengeluarkannya), bersiwak, dan menyisir rambut. Sementara lima hal yang terkait dengan bagian tubuh adalah memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, khitan, mencabut bulu ketiak, dan beristinja', yaitu membersihkan air seni dan kotoran dengan air."
Hukum Khitan - Fitrah terbagi menjadi dua jenis sebagai berikut:
- Fitrah yang bertalian dengan hati, yaitu makrifat kepada Allah dan kecintaan kepada-Nya serta mengutamakan-Nya daripada yang lain. Itu semua merupakan fitrah yang telah Allah ciptakan di dalam hati manusia. Tetapi manusia menggantinya. Diantarnya mereka ada yang telah menjadikan anaknya sebagai orang Yahudi, orang Nashrani, dan orang Majusi.
- Fitrah dalam wujud amal perbuatan. Inilah lima perbuatan yang telah disebutkan di atas.
- Fitrah pertama yang bertalian dengan hati akan menyucikan ruh dan hati. Sedangkan fitrah dalam wujud amal perbuatan akan menyucikan badan. Antara satu dan lainnya saling menguatkan. Fitrahnya yang berkenan dengan abdan yang utama adalah khitan.
Imam Hasan al-Bashiri dan Abu Hanifah berpendapat "Khitan itu tidak wajib hukumnya, akan tetapi sunnah."
Hukum Khitan - Sementara Ibnu Abi Musa salah seorang murid Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib hukumnya berhujah dengan dalil-dalil sebagi berikut:
- 1. Firman Allah: "Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS.An-Nahl: 123) Khitan termasuk ajaran Nabi Ibrahim a.s. Penjelasn mengenai hal ini akan diuraikan pada artikel tentang Khitannya Para Nabi.
- 2. Hadis Nabi s.a.w. yang terdapat dalam kumpulan hadis marfu' mauquf, dan mursal, yang hadis satu dengan yang lainnya saling menguatkan bahwa Nabi s.a.w. memrintahkan (umat Islam) berkhitan. Pada dasarnya apa yang diperintahkannya adalah wajib dilaksanakan selama tidak ada indikator yang menjadikan pemerintah itu tidak wajib dilaksanakan, tapi hanya disunnahkan, dibolehkan atau hanya dianjurkan. Di antara beberapa hadis marfu' itu adalah hadis yang diriwayatkan leh Ahmad dan Abu Daud dari Muhammad ibn Mukhallad dari Abdurrazzaq bahwa Ibnu Juraij berkata, "Utsaim ibn Kulaib menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia (sang kakek) datang menemui Nabi s.a.w. dan berkata, 'Aku telah masuk Islam.' Kemudian Nabi menjawab, 'Buanglah rambut kekafiranmu, "Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah,"
- 3. Khitan itu merupakan simbol pembeda yang paling mencolok yang membedakan antara orang Muslim dan orang Nashrani juga orang-orang kafir lainnya selain orang Nashrani seperti kafir penyembah salib, penyembah api, dan sebagainya. Oleh karena itulah al-Khaththabi dalam satu kesempatan beliau menuturkan, "Adapun khitan, sekalipun disebutkan dalam serangkaian beberapa perkara sunnah, hukumnya wajib. Karena khitan adalah salah satu simbol agama Islam. Bahkan dengan khitan itu dapat diketahui seorang Muslim atau Kafir. Tidak berkhitan merupakan simbol kalangan penyembah salib dan penyembah api. Lebih lagi khitan juga termasuk syiar atau simbol orang-orang hanif (ahli tauhid) yang pemimpin mereka adalah Nabi Ibrahim a.s. Beliau berkhitan sehingga menjadi simbol bagi kalangan ahli tauhid. Yang kemudian diwarisi oleh anak cucu Isma'il dan anak cucu Israil.
(Umat Islam) tidak dibolehkan menyerupai para penyembah salib yang tidak berkhitan dlam simbol kekafiran mereka yang salah satunya adalah faham trinitas.
Bagi yang berpendapat bahwa hukum khitan adalah istihbab mereka beradil dengan riwayat-riwayat dha'if, salah satunya: "Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki, dan merupakan kemuliaan bagi perempuan." Perkataan ini diriwayatkan dengan sanad dha'if dari Ibnu Abbas r.a. dan dinilai sebagai hadis yang mauquf (sanad-nya tidak sampai ke Rasulullah s.a.w. atau dengan kata lain, perkataan tersebut bukan sabda Rasulullah s.a.w.)
Bagi yang berpendapat bahwa hukum khitan adalah istihbab mereka beradil dengan riwayat-riwayat dha'if, salah satunya: "Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki, dan merupakan kemuliaan bagi perempuan." Perkataan ini diriwayatkan dengan sanad dha'if dari Ibnu Abbas r.a. dan dinilai sebagai hadis yang mauquf (sanad-nya tidak sampai ke Rasulullah s.a.w. atau dengan kata lain, perkataan tersebut bukan sabda Rasulullah s.a.w.)
Dalil-dalil kelompok yang berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib lebih jelas, dan pendapat mereka dalam masalah ini lebih kuat. Qalahu a'lam.
Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI
0 Feedback