Chat

Syarat-syarat Aqiqah

Syarat-syarat Aqiqah

Syarat-syarat Aqiqah
Syarat-syarat Aqiqah

Sebelum kita memulai ke pembahasan kita tentang Syarat-syarat Aqiqah, alangkah baiknya yang belum mengerti dan belum tahu apa itu Aqiqah, bisa baca dulu artikel kami sebelumnya. Pengertian Aqiqah

Syarat Aqiqah yang pertama adalah Sifat sembelihan yang layak (Sah) Sebagai Aqiqah
Imam Nawawi --rahimahullah-- berkata dalam kitabnya, al-Majmu', "Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). 

Syarat Domba dan Kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan tuntunan islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat yang akan disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata, 'Rasulullah mngaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba'."

Berdasarkan hadis diatas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.

Untuk aqiqah anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja.

Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingakn dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu ekor kambing). 

Oleh karena itu, hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih banyak diterima. Hal ini diperkuat oleh perkataan Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba.

Syarat Aqiqah yang kedua adalah Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah.

Menurut Sunah Nabi, Penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan aqiqah disemebelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari haris setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi s.a.w. beliau bersabda, "Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari ke duapuluh satu."

Menurut penganut Mazhab Hanbali, aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil).

Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi'i disebutkan bahwa penyebutan itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'i menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dimulai dari kelahiran bayi.

Imam Syafi'i berkata, "Makna hadis itu adalah penyembelihan aqiqah diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat maka beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia balig, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya".

Ada ulama yang mengatakan, "Tanggung jawab untuk mengaqiqahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig."

Imam an-Nawawi berkata, "Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, 'Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari keempat, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus kelipatan tujuh'."

Ketika akan menyembelih hewan aqiqah, orang yang menyembelih disunnahkan membaca:

"Dengan Nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan."

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad hasan, dari Aisyiah r.a bahwa Nabi s.a.w. menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain, dan beliau bersabda. "Ucapkanlah,

'Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan'."

Namun, jika bacaannya dipendekan dengan hanya mengucap bismillah maka itu lebih utama karena kesahihan hadis di atas masih diperdebatkan.

Disunnahkan memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah, dan dilarang meremukan tulang-tulangnya. Ada dua hikmah dari hal tersebut, yaitu:

Pertama, sebagai penghormatan terhadap orang-orang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging aqiqah, yaitu dengan memberikan potongan besar yang sempurna yang tulangnya tidak dipecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa cara penyajian dan pemberian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang menerima.

Kedua, oleh karena kedudukan aqiqah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dupotong-potong, untuk mengharap keberkahan (dari Allah s.w.t.) juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat. Wallahu a'lam.

Syarat Aqiqah yang ketiga adalah yang Dilakukan Setelah Penyembelihan.
Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kamu Muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, karena hal itu merupakan kebiasaan kaum Jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri dengan minyak za'faran.


Sunah-Sunah Aqiqah

  • Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga menghadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.
  • Rafi'i berkata, "Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada bidan, dokter atau dukun bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sunan al-Baihaqi, dari Ali r.a. 
  • bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan Fthimah r.a., 'Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang dihitung) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran'." (Diriwayatkan secara mauquf samapai Ali r.a.).
  • Disunahkan juga memasak daging hewan aqiqah sehingga masaknnya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak memiliki akhlak yang baik dan terpuji.


Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI

Baca Juga
Kami merupakan salahsatu group perusahaan dari Annaba Global Center yang bergerak dalam bidang pelayanan umum: Produk, Jasa dan Pendidikan

AGEMART Online

Syarat-syarat Aqiqah

Syarat-syarat Aqiqah

0 ulasan
Cek Ongkos Kirim
Pengiriman
Kami merupakan salahsatu group perusahaan dari Annaba Global Center yang bergerak dalam bidang pelayanan umum: Produk, Jasa dan Pendidikan

AGEMART Online

Tujuan Pengiriman

Formulir WhatsApp ×

Syarat-syarat Aqiqah

Syarat-syarat Aqiqah

Harga :
Ongkos Kirim :




Kirim

Read more »

0 Feedback

Syarat-syarat Aqiqah

Syarat-syarat Aqiqah
Syarat-syarat Aqiqah

Sebelum kita memulai ke pembahasan kita tentang Syarat-syarat Aqiqah, alangkah baiknya yang belum mengerti dan belum tahu apa itu Aqiqah, bisa baca dulu artikel kami sebelumnya. Pengertian Aqiqah

Syarat Aqiqah yang pertama adalah Sifat sembelihan yang layak (Sah) Sebagai Aqiqah
Imam Nawawi --rahimahullah-- berkata dalam kitabnya, al-Majmu', "Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). 

Syarat Domba dan Kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan tuntunan islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat yang akan disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata, 'Rasulullah mngaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba'."

Berdasarkan hadis diatas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.

Untuk aqiqah anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja.

Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingakn dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu ekor kambing). 

Oleh karena itu, hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih banyak diterima. Hal ini diperkuat oleh perkataan Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba.

Syarat Aqiqah yang kedua adalah Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah.

Menurut Sunah Nabi, Penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan aqiqah disemebelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari haris setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi s.a.w. beliau bersabda, "Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari ke duapuluh satu."

Menurut penganut Mazhab Hanbali, aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil).

Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi'i disebutkan bahwa penyebutan itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'i menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dimulai dari kelahiran bayi.

Imam Syafi'i berkata, "Makna hadis itu adalah penyembelihan aqiqah diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat maka beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia balig, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya".

Ada ulama yang mengatakan, "Tanggung jawab untuk mengaqiqahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig."

Imam an-Nawawi berkata, "Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, 'Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari keempat, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus kelipatan tujuh'."

Ketika akan menyembelih hewan aqiqah, orang yang menyembelih disunnahkan membaca:

"Dengan Nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan."

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad hasan, dari Aisyiah r.a bahwa Nabi s.a.w. menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain, dan beliau bersabda. "Ucapkanlah,

'Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan'."

Namun, jika bacaannya dipendekan dengan hanya mengucap bismillah maka itu lebih utama karena kesahihan hadis di atas masih diperdebatkan.

Disunnahkan memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah, dan dilarang meremukan tulang-tulangnya. Ada dua hikmah dari hal tersebut, yaitu:

Pertama, sebagai penghormatan terhadap orang-orang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging aqiqah, yaitu dengan memberikan potongan besar yang sempurna yang tulangnya tidak dipecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa cara penyajian dan pemberian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang menerima.

Kedua, oleh karena kedudukan aqiqah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dupotong-potong, untuk mengharap keberkahan (dari Allah s.w.t.) juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat. Wallahu a'lam.

Syarat Aqiqah yang ketiga adalah yang Dilakukan Setelah Penyembelihan.
Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kamu Muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, karena hal itu merupakan kebiasaan kaum Jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri dengan minyak za'faran.


Sunah-Sunah Aqiqah

  • Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga menghadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.
  • Rafi'i berkata, "Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada bidan, dokter atau dukun bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sunan al-Baihaqi, dari Ali r.a. 
  • bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan Fthimah r.a., 'Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang dihitung) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran'." (Diriwayatkan secara mauquf samapai Ali r.a.).
  • Disunahkan juga memasak daging hewan aqiqah sehingga masaknnya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak memiliki akhlak yang baik dan terpuji.


Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI

0 Feedback

Bpk farid ma,ruf

Bpk farid ma,ruf
Telah membeli 1 domba betina untuk putrinya qailasa

Pak Wijaya Bayongbong

Pak Wijaya Bayongbong
Telah membeli 2 domba Aqiqah betina