Hukum-Hukum Aqiqah Dalam Islam
Sebelum kita ke pembahasan kita, alangkah baiknya anda yang belum tahu tentang apa saja Syarat-syarat Aqiqah, bisa baca artikel kami tentang Syarat-syarat Aqiqah, KLIK DISINI.
Hukum-Hukum Aqiqah Dalam Islam
Ada 3 pendapat yang dikemukakan para ahli fiqih tentang disyariatkanya aqiqah, yaitu sebagai berikut:
1. Aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi;i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fiqih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas.
2. Aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashari, al-Laits ibn Sa'ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersadba, "Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya". Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib.
Hukum Aqiqah dalam islam yang ktiga, Pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mzhan Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, "Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, 'Aku tidak menyukai al-uquq.' Sepertimya Rasulullah s.a.w. tidak menyukai dari segi namnya saja.
Lantas para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka meyambut kelahiran anak kami?'
Kemudian beliau bersabda, 'Siapa diantara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja'."
Imam Syafi'i berkata ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum aqiqah,
- orang yang berpendapat bajwa aqiqah itu wajib
- dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid'ah.
Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih bersumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi'in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa', bahwa maslah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka.
Selanjutnya Ibnu Mudzir menjelaskan bahwa seorang tabi'in bernama Yahya al-Anshari berkata, "Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan."
Ibnu Mundzir berkata lagi, "Para ulama yang berpendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w, Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha', az-Zuhri, dan masih banyak lagi ulama ahli fiqih lainnya."
Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Muslimin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al-Majmu' karangan Imam Nawawi -- rahimahullah)
Kesimpulan dari Hukum Aqiqah ini
Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah, Aqiqah adalah kambing yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah mengaqiqahkan Hasan dan Husain.
Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa'aid dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, kemudian beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-uquq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih unyuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya."
Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-uquq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinayah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah maha tinggi dan maha mengetahui.
Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI
0 Feedback